ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/4/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4) huruf a, dan ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisah, kemudian dalam melaksanakan kekuasaan dimaksud kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawsan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah yang salah satunya yaitu kepala SKPKD dalam hal ini adalah kepala BPKAD selaku PPKD dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, maka perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah; -Keputusan ini menetapkan Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 danberakhir sampai dengan tanggal 31 desember 2026; -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 januari 2026 |